Tangerang, 24 Juli 2025 – Dalam pembahasan perpanjangan MoU antara Polri dan Kementerian Dalam Negeri Kerajaan Yordania, sejumlah satuan kerja Polri mengusulkan penambahan klausul baru untuk memperkuat kerja sama teknis dan operasional.
Rapat Pokja yang berlangsung selama 10,5 jam di Sapphire Sky Hotel, BSD Tangerang, pada Kamis (24/7/2025), menghasilkan sejumlah rekomendasi perubahan signifikan pada naskah MoU yang akan diperpanjang.

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengusulkan penambahan istilah “zat psikoaktif baru” pada Pasal 2 ayat 1 poin c, merujuk pada perkembangan jenis narkoba yang diatur dalam UU Narkotika dan standar UNODC.
Sementara itu, Dittipidsiber Bareskrim Polri meminta agar frasa “forensik digital, penelusuran jejak siber, dan penanganan serangan siber” dimasukkan dalam Pasal 2 ayat 1 poin f. Puslitbang Polri bersama Robinopsnal Baharkam Polri juga mengusulkan penambahan klausul tentang teknologi kepolisian dan sarana prasarana pada Pasal 2 ayat 2.
“Kita perlu mengantisipasi kejahatan masa depan dengan instrumen hukum yang adaptif terhadap perkembangan teknologi,” ujar salah satu perwakilan Dittipidsiber.
Direktorat Timur Tengah Kemlu RI juga mengusulkan pembentukan Komite Bersama untuk memantau implementasi MoU secara berkala, dengan terlebih dahulu menjalin komunikasi diplomatik melalui KBRI Amman.


