Biro Kerja Sama Internasional (Rokersin)

1. Rokersin merupakan unsur pelaksana utama yang berada di bawah Kadivhubinter Polri;

2. Rokersin bertugas membina, melaksanakan, mengawasi dan mengendalikan penyelenggaraan kerja sama internasional secara bilateral, regional maupun multilateral melalui perjanjian internasional, pertemuan internasional dan perwakilan Polri di luar negeri, perwakilan kepolisian/penegak hukum negara asing yang bertugas di Indonesia dan membantu pelaksanaan pelindungan hukum terhadap warga negara Indonesia di luar negeri;

3. Dalam melaksanakan tugas, Rokersin menyelenggarakan fungsi:

  • (a) perencanaan, penyusunan, pengelolaan, monitoring dan evaluasi penyelenggaraan perjanjian internasional dengan lembaga negara, lembaga pemerintah maupun lembaga non pemerintah serta lembaga organisasi Internasional dan lembaga organisasi non pemerintah/swadaya masyarakat yang bersifat bilateral, regional dan multilateral;
  • (b) perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi penyelenggaraan pertemuan internasional baik yang bersifat bilateral, regional dan multilateral;
  • (c) perencanaan, pengelolaan, pembinaan teknis dan evaluasi terhadap penyelenggaraan tugas Perwakilan Polri di Luar Negeri (PPLN);
  • (d) pelaksanaan koordinasi dengan perwakilan kepolisian/penegak hukum negara asing (Liasion Officers/LO) yang bertugas di Indonesia dalam kerja sama penanggulangan kejahatan transnasional dan pengembangan kapasitas; dan
  • (e) pelaksanaan pelindungan hukum terhadap warga negara Indonesia di luar negeri;

Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab, Biro Kerja Sama Internasional dibantu oleh 3 (tiga) bagian utama dan 1 urusan tata usaha.